Hak-Hak Pasien
Last Updated on Tuesday, 13 April o 12:44 Written by eka-kusmawan Sunday, 31 January o 10:54
Dalam perkembangan dunia informasi yang begitu pesat ini membuat banyak orang mulai terbuka wawasan dan dengan makin membaiknya tingkat sosial ekonomi membuat pula dampak pada kebutuhan yang makin meningkat terhadap
kwalitas layanan penyedia jasa baik secara personal maupun kelompok atau institusi, termasuk dokter dan rumah sakit sebagai andalan penyedia jasa di bidang medis. Ketidaksesuaian antara imbalan yang harus dikelurkan pasien terhadap layanan yang diterima, sangat potensi untuk menimbulkan suatu tuntutan sebagai cetusan rasa tidak puas. Namun demikian tidak semua orang sesungguhnya mengetahui atau setidaknya mengerti akan hak-hak yang mestinya mereka dapatkan ketika sedang menerima penanganan dari petugas medis di tempat tempat pelayaan kesehatan, seperti tempat praktek, klinik, rumah sakit dan yang lainnya. Padahal masalah ini sudah dituangkan dalam bentuk tertulis melalui undang-undang, peraturan serta himbauan. Apa saja hak-hak pasien tersebut?
Jelas tercantuk pada Undang Undang no.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada Bab VII pasal 53 tertulis bahwa pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 45 ayat (3), meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan dan mendapatkan isi rekaman medis.
Dalam peraturan itu setidaknya ada 5 hal yang bisa dijelaskan lebih jauh.
Mendapat penjelasan secara lengkap dimaksudkan adalah penjelasan yang minimal menerangkan tentang diagnoa penyakit pasien, tata cara tindakan medis beserta resiko yang mungkin ditimbulkannya, alternatif lain selain harus menjalani suatu tindakan tertentu, komplikasi yang bisa terjadi terhadap suatu tindakan medis dan prognosis atau kemungkinan sembuh yang bisa dijanjikan.
Meminta pendapat dari dokter lainnya. Merupakan salah satu bentuk kebebasan pasien untuk mencari pendapat dari satu atau lebih pihak dokter yang lain terhadap kasus yang sama, sehingga didapatkan gambaran yang lebih jelas sebelum pihak pasien memutuskan untuk menyetujui atau menolak suatu tindakan medis yang telah diinformasikan sebelumnya.
Mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal proses mendapatkan diagnosa yang lebih pasti akan membutuhkan beberapa pemeriksaan penunjang, begitu pula dalam hal penanggulangan terhadap penyakit yang telah diperoleh, sangat mungkin memerlukan beberapa obat termasuk barangkali memerlukan tindakan medis yang memanupulasi tubuh. Tentu saja jenis pemeriksaan dan pegobatan yang diberikan haruslah berdarsarkan standard yang ada (sesuai indikasi) tidak berlebihan demi kepentingan sepihak yang dapat merugikan pasien.
Menolak tindakan medis, dijamin oleh undang-undang. Jadi tidak perlu merasa melanggar aturan atau membangkang terhadap saran dokter jika pasien atau keluarga memang menilai bahwa tindakan yang akan dikerjakan nantinya bisa memberatkan atau merugikan si penderita dan keluarga. Dan biasanya untuk memastikan sikap ini pasien atau keluarga diwajibkan juga untuk menandatangani surat penolakan tindakan medis.
Mendapatkan isi rekaman medis. Hal ini dibutuhkan pasien bukan semata-mata sebagai koleksi arsip pribadi, namun yang lebih penting dari itu adalah sebagai bahan informasi kesehatan pasien ketika pasien tersebut dirujuk ke dokter atau tempat pelayanan kesehatan yang lain atau ketika pasein atas kemauannya sendiri berpindah dokter atau rumah sakit. Yang termasuk dalam rekam medik adalah catatan medis pasien yang dibuat oleh dokter, menyangkut catatan perkembangan klinis, therapy, hasil laboratorium dan hasil pemeriksaan penunjang lainnya. Untuk meringkas catatan ini, biasanya dibuatkan lembar yang lebih singkat yang disebut Resume Medis.
4 Comments
Leave a Reply
Recent Posts
- Haruskah Tahap Pre-Operatif itu Dijalankan..?
- Sisa Cerita Operasi Cangkok Hati di Surabaya
- Operasi Ambeyen Tidak Seseram yg Dibayangkan…
- Awas Gejala Awal Usus Buntu Menyerupai Maag..!
- Kapan Pulang Dari Rumah Sakit…?
- Patah Tulang… Dukun vs. Medis
- Testimoni Pembedahan
- Bedah Minimal Invasif
- Karakteristik Pasien
- Hak-Hak Pasien
Recent Comments
- furqon
on Operasi Ambeyen Tidak Seseram yg Dibayangkan… - irma
on Waspada terhadap nyeri perut mendadak - andy
on Patah Tulang… Dukun vs. Medis - Finni
on Consultation - DnR
on Jangan panik dulu kalau Anda mengalami berak darah - eka-kusmawan
on Operasi Ambeyen Tidak Seseram yg Dibayangkan… - eka-kusmawan
on Consultation - furqon
on Operasi Ambeyen Tidak Seseram yg Dibayangkan…


Lagi-lagi saya membuktikan bahwa forth opinion (second opinion dari Obsgyn) bisa menghapus keraguan dan rasa khawatir berlebihan…
Kini semuanya sudah clear…
Tapi bagaimanapun ini bisa menjadi pelajaran dan pengetahuan berharga shg bs mengambil tindakan preventif serta lebih waspada terhadap kemungkinan terjadinya hal yang lebih serius di kemudian hari
So, no time to torture myself with lingering confusion…:)
Anyway, Thank’s alot for your support during the difficult time Doc…
@Arie:
Second opinion untuk menilai status kesehatan kita terkadang juga dibutuhkan, demi pendekatan ke arah hasil yg lebih tepat atau setidaknya menenangkan psikologis penderita….
eka-kusmawan´s last blog ..Awas Gejala Awal Usus Buntu Menyerupai Maag..!
bisa ga kasih teori ttg penerimaan pasien dalam tindakan medis???????
ivo
Belum ketemu teori2 yang pasti. Lebih banyak didapatkan kebijakan rumah sakit yang berkenaan dengan tindakan medis yang tidak terlepas dari UU Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran. Yang ini bisa dibaca sendiri..