Dalam perkembangan dunia informasi yang begitu pesat ini membuat banyak orang mulai terbuka wawasan dan dengan makin membaiknya tingkat sosial ekonomi membuat pula dampak pada kebutuhan yang makin meningkat terhadap kwalitas layanan penyedia jasa baik secara personal maupun kelompok atau institusi, termasuk dokter dan rumah sakit sebagai andalan penyedia jasa di bidang medis. Ketidaksesuaian antara imbalan yang harus dikelurkan pasien terhadap layanan yang diterima, sangat potensi untuk menimbulkan suatu tuntutan sebagai cetusan rasa tidak puas. Namun demikian tidak semua orang sesungguhnya mengetahui atau setidaknya mengerti akan hak-hak yang mestinya mereka dapatkan ketika sedang menerima penanganan dari petugas medis di tempat tempat pelayaan kesehatan, seperti tempat praktek, klinik, rumah sakit dan yang lainnya. Padahal masalah  ini sudah dituangkan dalam bentuk tertulis melalui undang-undang, peraturan serta himbauan. Apa saja hak-hak pasien tersebut?

Jelas tercantuk pada Undang Undang no.29 tahun 2004 tentang  Praktik Kedokteran pada Bab VII pasal 53 tertulis bahwa pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 45 ayat (3), meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan dan mendapatkan isi rekaman medis.

Dalam peraturan itu setidaknya ada 5 hal yang bisa dijelaskan lebih jauh.

Mendapat penjelasan secara lengkap dimaksudkan adalah penjelasan yang minimal menerangkan tentang diagnoa penyakit pasien, tata cara tindakan medis beserta resiko yang mungkin ditimbulkannya, alternatif lain selain harus menjalani suatu tindakan tertentu, komplikasi yang bisa terjadi terhadap suatu tindakan medis dan prognosis atau kemungkinan sembuh yang bisa dijanjikan.

Meminta pendapat dari dokter lainnya.  Merupakan salah satu bentuk kebebasan pasien untuk mencari pendapat dari satu atau lebih pihak dokter yang lain terhadap kasus yang sama, sehingga didapatkan gambaran yang lebih jelas sebelum pihak pasien memutuskan untuk menyetujui atau menolak suatu tindakan medis yang telah diinformasikan sebelumnya.

Mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal proses mendapatkan diagnosa yang lebih pasti akan membutuhkan beberapa pemeriksaan penunjang, begitu pula dalam hal penanggulangan terhadap penyakit yang telah diperoleh, sangat mungkin memerlukan beberapa obat termasuk barangkali memerlukan tindakan medis yang memanupulasi tubuh. Tentu saja jenis pemeriksaan  dan pegobatan yang diberikan haruslah berdarsarkan standard yang ada (sesuai indikasi) tidak berlebihan demi kepentingan sepihak yang dapat merugikan pasien.

Menolak tindakan medis, dijamin oleh undang-undang. Jadi tidak perlu merasa melanggar aturan atau  membangkang terhadap saran dokter jika pasien atau keluarga memang menilai bahwa tindakan yang akan dikerjakan nantinya bisa memberatkan atau merugikan si penderita dan keluarga. Dan biasanya untuk memastikan sikap ini pasien atau keluarga diwajibkan juga untuk menandatangani surat penolakan tindakan medis.

Mendapatkan isi rekaman medis.  Hal ini dibutuhkan pasien bukan semata-mata sebagai koleksi arsip pribadi, namun yang lebih penting dari itu adalah sebagai bahan informasi kesehatan pasien ketika pasien tersebut dirujuk ke dokter atau tempat pelayanan kesehatan yang lain atau ketika pasein atas kemauannya sendiri berpindah dokter atau rumah sakit. Yang termasuk dalam rekam medik adalah catatan medis pasien yang dibuat oleh dokter, menyangkut catatan perkembangan klinis, therapy, hasil laboratorium dan hasil pemeriksaan penunjang lainnya. Untuk meringkas catatan ini, biasanya dibuatkan lembar yang lebih singkat yang disebut Resume Medis.

9 Responses to “Hak-Hak Pasien”

  • Sore dok, maaf mau nanya
    saya punya adik habis kecelakaan 12 hari yang lalu. setelah kejadian dirawat di sebuah RS swasta yg dekat dg tempat kejadian kecelakaan (RS di swasta di daerah juwono, Jawatengah). kondisi lukanya dipaha jaringan n pembuluh darah nya di paha lumayan ancur, tulang ngga patah. di Rs itu dilakukan operasi dan kata dokter dilihat perkembanganya 3 hari kalo hasilnya jelek akan dirujuk ke semarang untuk operasi cangkok jaringan. seminggu dirawat katanya boleh pulang,pas kontrol lg dibilang jaringanya pada mati dan harus dicangkok dari pahanya, tapi akan dilakukan dirumahsakit tersebut. berhubung lukanya bukan membaik setelah dirawat itu sampai sekarang dah 12 hari jd adik saya tidak berani dicangkok jaringan disitu dan minta ke semarang,tp sama dokter bedahnya tidak diperbolehkan dan ngotot harus dilakukan disitu.. apakah pasien tidak boleh memilih RS sesuai keinginanya sedangkan kalo dokter itu tidak ACC untuk merujuk otomatis Biaya yg dia dapatkan dari pabrik tidak bisa lagi dan harus biaya sendiri sedangkan itu tidak akan terjangkau bagi kami.. bagaimana menurut dokter? Minta saranya Trimakasih

    • @fajar; mintakan jaminan dulu akan perbaikan yg nanti bisa dicapai kalau dokter di rumah sakit setempat yg mengambilnya. Jika yg nanti mengeoperasinya adalah seorang dokter bedah plastik dan fasilitas atau sarana yg ada di rs tsb memadai, memang tdk perlu lagi dirujuk. Karena unt kasus spt ini yg menjadi rujukan paling tinggi adalah dokter bedah plastik. Jika di rumah sakit tersebut belum memiliki seorang bedah plastik, wajar dan boleh pasien memintanya. Ini hak, terlepas dari peraturan yg mengikat si pasien jika ada mou atau tanggungan dari perusahaan. Dan akan lebih ada solusi lagi jika masalah ini dibicarakan dulu ke pihak perusahaan yg menanggung adik…

  • Mohon ijin dok,
    Untuk alasan yang sama, tulisan dokter ini kami “kutip” ke Blog Mimi dengan hrapaan agar dapat memberikan manfaat bagi lebih banyak pembaca yang memerlukan informasi penting dimaksud. Semoga dokter berkenan hendaknya. Atas kebaikan hati dokter, kami ucapkan terima kasih yang sebesarnya.

    Salam hormat.
    .-= Bang Nonki´s last blog ..Apa Kata Dokter Tentang Kanker Dan Kanker Payudara =-.

  • Wow that is an very interesting article . I like your blog. Maybe you should write more articles of these type. By the way, sorry for my bad english ;)

  • ivo:

    bisa ga kasih teori ttg penerimaan pasien dalam tindakan medis???????

    • ivo
      Belum ketemu teori2 yang pasti. Lebih banyak didapatkan kebijakan rumah sakit yang berkenaan dengan tindakan medis yang tidak terlepas dari UU Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran. Yang ini bisa dibaca sendiri..

  • @Arie:
    Second opinion untuk menilai status kesehatan kita terkadang juga dibutuhkan, demi pendekatan ke arah hasil yg lebih tepat atau setidaknya menenangkan psikologis penderita….
    .-= eka-kusmawan´s last blog ..Awas Gejala Awal Usus Buntu Menyerupai Maag..! =-.

  • Arie:

    Lagi-lagi saya membuktikan bahwa forth opinion (second opinion dari Obsgyn) bisa menghapus keraguan dan rasa khawatir berlebihan…
    Kini semuanya sudah clear…

    Tapi bagaimanapun ini bisa menjadi pelajaran dan pengetahuan berharga shg bs mengambil tindakan preventif serta lebih waspada terhadap kemungkinan terjadinya hal yang lebih serius di kemudian hari

    So, no time to torture myself with lingering confusion…:)

    Anyway, Thank’s alot for your support during the difficult time Doc…