Archive for the ‘Nurani & Opini’ Category
Secara umum karakter pasien dibedakan mejadi 2 tipe. Yang cenderung ingin mencari informasi lebih jelas –information seeking- Read the rest of this entry »
Dalam perkembangan dunia informasi yang begitu pesat ini membuat banyak orang mulai terbuka wawasan dan dengan makin membaiknya tingkat sosial ekonomi membuat pula dampak pada kebutuhan yang makin meningkat terhadap
kwalitas layanan penyedia jasa baik secara personal maupun kelompok atau institusi, termasuk dokter dan rumah sakit sebagai andalan penyedia jasa di bidang medis. Ketidaksesuaian antara imbalan yang harus dikelurkan pasien terhadap layanan yang diterima, sangat potensi untuk menimbulkan suatu tuntutan sebagai cetusan rasa tidak puas. Namun demikian tidak semua orang sesungguhnya mengetahui atau setidaknya mengerti akan hak-hak yang mestinya mereka dapatkan ketika sedang menerima penanganan dari petugas medis di tempat tempat pelayaan kesehatan, seperti tempat praktek, klinik, rumah sakit dan yang lainnya. Padahal masalah ini sudah dituangkan dalam bentuk tertulis melalui undang-undang, peraturan serta himbauan. Apa saja hak-hak pasien tersebut?
Jelas tercantuk pada Undang Undang no.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada Bab VII pasal 53 tertulis bahwa pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:
mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 45 ayat (3), meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan dan mendapatkan isi rekaman medis.
Dalam peraturan itu setidaknya ada 5 hal yang bisa dijelaskan lebih jauh.
Mendapat penjelasan secara lengkap dimaksudkan adalah penjelasan yang minimal menerangkan tentang diagnoa penyakit pasien, tata cara tindakan medis beserta resiko yang mungkin ditimbulkannya, alternatif lain selain harus menjalani suatu tindakan tertentu, komplikasi yang bisa terjadi terhadap suatu tindakan medis dan prognosis atau kemungkinan sembuh yang bisa dijanjikan.
Meminta pendapat dari dokter lainnya. Merupakan salah satu bentuk kebebasan pasien untuk mencari pendapat dari satu atau lebih pihak dokter yang lain terhadap kasus yang sama, sehingga didapatkan gambaran yang lebih jelas sebelum pihak pasien memutuskan untuk menyetujui atau menolak suatu tindakan medis yang telah diinformasikan sebelumnya.
Mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal proses mendapatkan diagnosa yang lebih pasti akan membutuhkan beberapa pemeriksaan penunjang, begitu pula dalam hal penanggulangan terhadap penyakit yang telah diperoleh, sangat mungkin memerlukan beberapa obat termasuk barangkali memerlukan tindakan medis yang memanupulasi tubuh. Tentu saja jenis pemeriksaan dan pegobatan yang diberikan haruslah berdarsarkan standard yang ada (sesuai indikasi) tidak berlebihan demi kepentingan sepihak yang dapat merugikan pasien.
Menolak tindakan medis, dijamin oleh undang-undang. Jadi tidak perlu merasa melanggar aturan atau membangkang terhadap saran dokter jika pasien atau keluarga memang menilai bahwa tindakan yang akan dikerjakan nantinya bisa memberatkan atau merugikan si penderita dan keluarga. Dan biasanya untuk memastikan sikap ini pasien atau keluarga diwajibkan juga untuk menandatangani surat penolakan tindakan medis.
Mendapatkan isi rekaman medis. Hal ini dibutuhkan pasien bukan semata-mata sebagai koleksi arsip pribadi, namun yang lebih penting dari itu adalah sebagai bahan informasi kesehatan pasien ketika pasien tersebut dirujuk ke dokter atau tempat pelayanan kesehatan yang lain atau ketika pasein atas kemauannya sendiri berpindah dokter atau rumah sakit. Yang termasuk dalam rekam medik adalah catatan medis pasien yang dibuat oleh dokter, menyangkut catatan perkembangan klinis, therapy, hasil laboratorium dan hasil pemeriksaan penunjang lainnya. Untuk meringkas catatan ini, biasanya dibuatkan lembar yang lebih singkat yang disebut Resume Medis.
Kegiatan pembedahan di kamar operasi, oleh seorang sepuh ahli bedah dan pemerhati ‘patient safety’ lewat presentasinya pada pertemuan PERSI di Jakarta minggu kemarin, diibaratkan layaknya seperti balapan F1. Read the rest of this entry »
Tahukah anda, mengerjakan operasi di tubuh manusia itu ibaratnya seperti memperbaiki kendaraan yang rusak? Apa itu terbatas hanya pada Read the rest of this entry »
Derasnya arus informasi membawa dampak juga bagi halayak pengguna jasa medis khususnya di rumah sakit akan hak-hak mereka sebagai pasien dan semakin terbuka wawasan tentang bagaimana semestinya seorang dokter atau paramedik menyikapi serta melayani pasien. Sehingga tidak jarang hal-hal yang tidak terlalu krusial sudah bisa menjadi pemicu terjadinya protes atau complain. Dalam kondisi tertentu keadaan ini bisa menjadi sedikit ricuh dengan keterlibatan pihak ketiga. Apalagi kemudian pihak ‘pemanas’ ini memang tahu atau mungkin tidak sepenuhnya paham tentang malpraktek. Sedangkan istilah malpraktis itu sendiri masih rancu kalau dipandang dari opini kebanyakan orang non medis.
Tidak ada jalan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan medis ini selain secara kekeluargaan melalui komunikasi yang baik. Menempuh jalan secara frontal, menuntut ke meja hijau, disamping akan menguras tenaga dan waktu, sudah bisa dipastikan akan mengeluarkan pembiayaan yang tidak sedikit pula dari kedua belah pihak. Dalam hal penuntutan yang ditujukan kepada seorang dokter sebagai individu, dari pengamatan selama ini lebih sering terombang ambing di perjalanan proses hukum. Satu hal yang mendasari ini, pada hakekatnya seorang atau sekelompok pekerja medis pastilah bekerja dengan tanpa ada niat yang tidak baik, apalagi mengarah ke tingkatan kriminal. Memang lebih sering kesalahan dan komplikasi yang terjadi akibat kelalaian. Itulah penyababnya jajaran ini tidak bisa dipersalahkan secara total. Sehingga, dari pada berharap akan terbayar dari satu penyelesaian perkara yang belum tentu berhasil dari kacamata penuntut, lebih baik dicarikan solusi dengan cara terbuka dan kekeluargaan. Entah itu berupa tanggungan terhadap biaya yang muncul kemudian atau pun dukungan moral maupun material lainnya. Jangan sampai terjebak -sekali lagi- oleh pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari kekisruhan ini, yang kebanyakan tidak seratus persen berniat betul menolong.
Dokter juga manusia biasa, tidak terlepas dari kesalahan . Di sisi lain sebagai manusia mereka juga punya rasa, apalagi yang dihadapi adalah mereka yang tak berdaya dan menderita kesehatannya. Jadi rasanya tidak menjadi alasan kuat membuat suatu masalah menjadi semakin runcing kalau sudah terjadi komunikasi sejak awal. Khususnya bagi dokter bedah sentuhan komunikasi sudah terjadi saat pertama kali si dokter mencari keterangan tentang perjalanan keluhan si pasien. Diberi kesempatan pula ketika menyampaikan rencana operasi dan menjelaskan prosedur serta rangkaian lain berkenaan dengan pembedahan itu, berlanjut sesaat setelah operasi untuk menjelaskan apa yang telah dilakukan dan seterusnya. Jika interaksi ini sudah berjalan, semestinya akan terjadi keterbukaan dan kemungkinan terjadi perselisahan pun semakin kecil.
Namun, kembali pada karakter manusia yang memang bervariasi, ada saja tipe penerima jasa medis (pasien) yang cenderung dan belum puas kalau belum ada complain. Begitu pula dokter dan staf medisnya ada pula yang berkarakter tidak sabar, merasa benar dan pelit untuk diajak berkonsultasi. Artinya juga bahwa kemungkinan terjadinya perselisihan medis itu tetap ada. Maka selain memberi peluang pihak asuransi untuk menengahi hal ini, beberapa organisasi profesi saat ini telah juga mempunyai seorang pakar hukum untuk membentengi anggotanya dari tuntutan pengadilan.
Hal ini juga sadar atau tidak disadari bisa membawa tarif atau ongkos seorang tenaga medis makin tinggi. Pada buntutnya, masyarakt kembali akan terkena beban terhadap mahalnya mendapatkan pelayanan medis yang baik dan bermutu…

