Operasi jantung bocor merupakan Jenis Operasi Jantung yang bertujuan untuk mengoreksi gangguan atau masalah pada aliran darah di jantung yang sudah mencapai kategori berat. Organ jantung memiliki empat ruang, yaitu serambi kanan dan kiri, serta bilik kanan dan kiri. Aliran jantung normal yaitu darah dari seluruh tubuh terkumpul di serambi kanan kemudian mengalir ke bilik kanan melalui katup trikuspidalis, kemudian menuju paru-paru dan kembali ke serambi kiri jantung. Dari serambi kiri darah kaya oksigen mengalir ke bilik kiri melalui katup mitral, baru kemudian dipompakan ke seluruh tubuh untuk menyuplai oksigen.
Kondisi jantung bocor sendiri merupakan kondisi dimana aliran darah jantung tidak berjalan semestinya. Biasanya terjadi akibat adanya lubang pada sekat jantung, atau kerusakan pada katup jantung. Kondisi tersebut menyebabkan aliran darah balik, seringkali darah kaya oksigen tidak langsung keluar menuju tubuh melainkan tercampur lagi dengan darah kotor yang tinggi karbon dioksida.
Selain itu kondisi jantung bocor juga mengakibatkan penumpukan cairan yang dapat merusak paru-paru, jantung, bahkan pada akhirnya menyebabkan gagal jantung. Pada anak-anak penyakit jantung bocor umumnya disebabkan oleh adanya lubang pada sekat jantung, sedangkan pada orang dewasa biasanya disebabkan oleh penyakit tertentu seperti hipertensi, endokarditis, atau penyakit jantung reumatik yang kemudian merusak katup jantung.
Terdapat berbagai jenis operasi jantung bocor. Operasi jantung bocor akan disesuaikan dengan penyebab terjadinya kondisi jantung bocor, apakah karena adanya gangguan pada katup jantung atau karena adanya lubang pada sekat. Untuk masalah gangguan katup jantung operasi dapat berupa operasi perbaikan katup jantung atau penggantian katup secara keseluruhan. Sementara itu, operasi pada kondisi lubang pada sekat jantung, akan dilakukan operasi penutupan lubang sekat jantung dengan cara operasi jantung terbuka (open heart surgery) atau dengan kateterisasi.
Operasi Jantung Bocor Ditanggung BPJS
Operasi jantung bocor pada orang dewasa ataupun operasi jantung bocor pada anak termasuk jenis operasi besar Biaya operasi jantung bocor pun sangat mahal, berkisar antara puluhan juta hingga ratusan juta. Seringkali masalah biaya ini menjadi kendala besar yang menyebabkan pasien atau pun keluarga menjadi kehilangan harapan.
Namun untungnya, saat ini operasi jantung bocor dapat dicover oleh BPJS. Semua biaya pengobatan pasien jantung bocor yang sesuai dengan indikasi medis akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Bahkan jika pasien jantung bocor tidak dapat ditangani oleh rumah sakit rujukan yang ada di dalam provinsi maka dapat dirujuk ke sejumlah rumah sakit lainnya di luar daerah yang memiliki fasilitas penunjang yang lebih baik. Contohnya beberapa pasien jantung bocor yang tidak dapat ditangani di Aceh akan langsung dirujuk untuk berobat dan dioperasi di rumah sakit di Jakarta.
Tata Cara Operasi Jantung Bocor Ditanggung BPJS
Sebelum melakukan operasi jantung bocor dengan BPJS, pastikan Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan adalah warga negara Indonesia yang telah mendaftar dan membayar iuran rutin dengan ketetapan sesuai kemampuan. Tata cara berobat bagi pasien jantung bocor berlaku sama seperti pasien lainnya. Pengobatan dan sistem perujukkan sesuai dilakukan berjenjang. Secara lebih rinci tata cara operasi jantung bocor ditanggung BPJS yaitu sebagai berikut.
- Lakukan Pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat 1
Sebelum melakukan operasi, pasien diwajibkan melakukan pemeriksaan pada fasilitas kesehatan tingkat 1 yang telah ditetapkan oleh BPJS, yaitu Puskesmas atau Klinik. Pasien akan diperiksa oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat 1 untuk penanganan lebih lanjut.
Apabila dari hasil pemeriksaan pasien membutuhkan tindakan operasi, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS. Surat rujukan tersebut harus disimpan untuk diserahkan ke rumah sakit rujukan nanti. Di fasilitas kesehatan tingkat 1 ini juga akan ditentukan apakah kondisi pasien termasuk pada kondisi gawat darurat atau tidak.
- Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk berobat di rumah sakit dengan BPJS di antaranya yaitu :
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Surat rujukan dari fasilitas kesehatan 1 (Puskesmas atau Klinik)
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Jangan lupa untuk memfotokopi dokumen tersebut agar tidak repot saat di rumah sakit rujukan, karena fotokopi dokumen tersebut akan diminta nantinya.
- Mendaftar di Rumah Sakit Rujukan
Setelah mendatangi rumah sakit rujukan, lakukan pendaftaran seperti biasa. Setelah mengantri, costumer service akan memanggil dan meminta dokumen yang dibutuhkan, serta biasanya akan diberikan kartu pasien. Setelah itu tunggu giliran untuk bertemu dokter spesialis.
- Pemeriksaan oleh Dokter Spesialis
Selanjutnya, dokter spesialis dari rumah sakit rujukan akan memeriksa pasien bocor jantung, meminta untuk melakukan berbagai pemeriksaan, dan kemudian mengatur jadwal operasi.
- Menunggu Jadwal Operasi
Setelah menyerahkan dokumen persyaratan dan pengajuan diterima oleh BPJS, pasien tinggal menunggu jadwal operasi yang sudah ditentukan oleh pihak rumah sakit. Lama waktu menunggu dapat bervariasi tergantung antrian operasi.
Syarat Operasi Jantung Bocor Ditanggung BPJS
Apabila pasien termasuk dalam kategori pasien gawat darurat sesuai pemeriksaan oleh fasilitas kesehatan tingkat 1 yaitu Puskesmas atau klinik, maka setelah dari Puskesmas atau Klinik pasien harus segera dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit rujukan atau rumah sakit terdekat. Dokter kemudian akan memeriksa dan segera melakukan tindakan operasi tanpa membuat jadwal terlebih dahulu. Keluarga pasien tetap harus melengkapi prosedur pendataan dan melakukan validasi berkas. Setelah proses tersebut selesai, maka keluarga juga harus menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dengan syarat :
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS asli dan fotokopinya
- Berkas IGD
Agar keluarga tidak panik, pihak BPJS memberikan kemudahan yaitu pengurusan administrasi bisa dilakukan setelah pasien sudah sembuh dan bisa pulang. Setelah berkas selesai diproses maka biaya pengobatan akan menjadi tanggung jawab BPJS.
Baik bagi pasien gawat darurat ataupun tidak, BPJS tidak hanya menanggung biaya operasi jantung bocor, namun peserta BPJS juga akan mendapatkan penanggungan biaya pasca operasi jantung bocor seperti rawat inap pasca operasi, kontrol, maupun rawat jalan dan harus mematuhi Pantangan Setelah Operasi Jantung. Tentunya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang sudah ditetapkan.